Tinjauan Kritis ‘Responsibility to Protect’ Terhadap Keamanan Warga Sipil Suriah -- Ovan Affandi (4514023008)


Latar Belakang
Seiring perkembangan jaman, dunia semakin berkembang. Begitu pula dengan permasalahan-permasalahan yang terjadi, salah satu isu internasional yang terjadi yaitu perang sipil yang terjadi di Suriah.  Pemberontakan yang dilakukan untuk menurunkan Rezim Al-Assad berujung pada peperangan yang menimbulkan banyaknya korban sipil dan membuat prihatin Dunia Internasioanal. Perang yang terjadi di Suriah sampai saat ini masih menjadi tantangan internasional terhadap seruan untuk melindungi Hak Asasi Manusia dari kejahatan kemanusiaan, pasalnya korban dari krisis kemanusiaan yang terjadi di Suriah sudah mencapai puluhan bahkan ratusan ribu korban jiwa. Organisasi-organisasi Internasional dan beberapa Negara turut berperan dengan konsep melindungi warga sipil Suriah. Yaitu prinsip ‘Responsibility to Protect’  yang dikumandangkan oleh PBB. “Responsibility to Protect” adalah sebuah prinsip di dalam hubungan internasional yang bertujuan untuk mencegah pemusnahan massal, kejahatan perang, pembersihan etnis dan kejahatan terhadap kemanusiaan. Prinsip ini menyatakan bahwa setiap negara memiliki tanggung jawab untuk melindungi (responsibility to protect) rakyatnya dari empat jenis kejahatan tersebut. Selain itu, komunitas internasional juga mempunyai tanggung jawab untuk membantu negara-negara dalam memenuhi tugasnya tersebut. Jika, dengan berbagai sebab, suatu negara tidak mampu atau tidak memiliki kemauan untuk melindungi rakyatnya, maka menjadi tanggung jawab komunitas internasional untuk melakukan intervensi dalam rangka menyelamatkan masyarakat dari pemusnahan massal dan juga dari berbagai kejahatan kemanusiaan lainnya.

Krisis kemanusiaan di Suriah sejak Maret 2011 telah menelan lebih dari 90.000 orang tewas dan jutaan orang lainnya terpaksa mengungsi ke Irak, Yordania, Lebanon dan Turki. Presiden Bashar al-Assad yang telah berkuasa sejak tahun 2000 dianggap bertanggung jawab penuh atas kerugian yang ditimbulkan. Masyarakat internasional dari Liga Arab, PBB dan organisasi Internasional lainnya mengutuk keputusan Assad yang menyatakan konfrontasi militer untuk melawan kelompok oposisi. Krisis kemanusiaan di Suriah dikategorikan sebagai situasi di mana Responsibility to Protect diterapkan. Cara yang mungkin seperti perundingan damai, pemutusan hubungan diplomatic, dan  sanksi ekonomi telah diusulkan oleh masyarakat internasional untuk menekan rezim Assad namun belum ada peningkatan yang signifikan dalam hal perlindungan manusia. Kondisi ini membawa ke pertanyaan lebih lanjut bagaimana implementasi Responsibility to Protect di Suriah? dan mengapa hal ini tidak dilaksanakan dengan baik? Tulisan ini bertujuan untuk mendeskripsikan implementasi Responsibility to Protect di Suriah dan menganalisa mengapa Responsibility to Protect di Suriah tidak baik-dilaksanakan melalui teori responsibility. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Responsibility to Protect diimplementasikan di Suriah melalui jalan diplomatik, ekonomi, keamanan dan sarana ruang kemanusiaan. Tapi kepatuhan Assad terhadap Responsibility to Protect relatif rendah karena tidak ada konsekuensi internasional yang kredibel untuk menekan pemerintah untuk mematuhi itu dan juga  kegagalan proses norma internalisasi.
Dengan mengangkat tema prinsip ‘responsibility to protect’ , peneliti beruasaaha untuk memparkan pandangan terhadap prinsip tersebut yang dikeluarkan oleh PBB yag tertuang dalam Hukum Internasional, bahwa adanya kegagalan perlindungan terhadap warga sipil Suriah.

Rumusan Masalah
1.       Bagaimanakah penerapan ‘Responsibility to Protect’  di Suriah ?
2.       Bagaimanakah kondisi keamanan warga sipil Suriah dengan penerapan‘Responsibility to Protect’ tersebut ?


Kerangka Konseptual
1)      Konsep Human Security
Human Security atau bisa disebut juga dengan Keamanan Manusia dapat diartikan sebagai sebuah konsep, bagian dari disiplin ilmu Hubungan internasional, gagasan atau pun isu dunia. Banyak perdebatan yang timbul antar kalangan dalam mengartikan Human Security itu sendiri. Dalam buku Allan Collins, Human security  di deskripsi kan sebagai sebuah kondisi dimana masyarakat diberikan bantuan dari rasa trauma yang mengganggu perkembangan masyarakat. Human Security memiliki dua arti yaitu, yang pertama, keamanan dari seperti ancaman kronis kelaparan, penyakit dan penindasan. Dan yang kedua, berarti proteksi dari gangguan mendadak dan merugikan dalam pola kehidupan masyarakat entah di dalam rumah, pekerjaan atau pun dalam masyarakat. (UNDP 1994: 23). UNDP membagi 7 cabang keamanan untuk memastikan bahwa Human security sangat diperlukan bagi warga negara yaitu keamanan ekonomi, makanan, kesehatan, lingkungan, individual, masyarakat, dan keamanan politik.
2)      Konsep Responsibility
Responsibility pada umumnya diartikan sebagai sebuah tanggung jawab. Namun pada dasarnya kata responsibility ini memiliki beberapa makna yang terkandung didalamnya. Dari ilustrasi yang diberikan oleh Hart, dia kemudian menjabarkan lima bentuk responsibility yaitu : role responsibility, causal responsibility, legal liability, moral liability, dan capacity responsibility. Lain halnya dengan Hart, Peter Cane membagi responsibility  ini ke dalam dua aspek yaitu aspek prospektif dan aspek historis. Luke Glanville sendiri dalam artikelnya On The Meaning of Responsibility in The Responsibility to Protect menjelaskan maksud dari aspek-aspek responsibility seperti yang telah dijabarkan oleh Cane adalah bahwa dimensi dari prospective responsibility mengacu pada kewajiban atau tugas yang dibebankan kepada aktor, sedangkan dimensi dari historical responsibility mengacu pada tanggung jawab atau akuntabilitas yang dibebankan kepada aktor yang dianggap gagal dalam memenuhi prospective responsibility-nya. Berkaitan dengan prinsip RtoP ini Glanville kemudian menjelaskan pula bahwa untuk dapat mengetahui aspek dari responsibility dalam RtoP ini maka perlu ada tiga pembagian lingkupnya yaitu meliputi: apa bentuk tanggung jawabnya, siapa yang mengemban tanggung jawab tersebut, dan dalam hal apa seorang bisa dikatakan telah gagal dalam mengemban tanggung jawabnya.

Referensi
Failure to Protect : Syria and the UN Security Council, www.globalr2p.org/media/files/syiriapaper_final.pdf                    diakses 16 Januari 2017.
Responsibility to protect : Informasi tentang prinsip ini dan langkah-langkah implementasi, www.responsibilitytoprotect.org/R2P_basic_info_Bahasa.pdf     diakses 16 Januari 2017.
Human Security, ww.academia.edu/9264995/HUMAN_SECURITY         diakses 18 Januari 2017
Human Security, www.academia.edu/9937471/_Human_Security_dalam_Perspektif_Keamanan_Nasional_Regional_dan_Global_                                                                                    diakses 18 Januari 2017.


Komentar