Tinjauan Kritis ‘Responsibility to Protect’ Terhadap Keamanan Warga Sipil Suriah -- Ovan Affandi (4514023008)
Latar
Belakang
Seiring
perkembangan jaman, dunia semakin berkembang. Begitu pula dengan
permasalahan-permasalahan yang terjadi, salah satu isu internasional yang
terjadi yaitu perang sipil yang terjadi di Suriah. Pemberontakan yang dilakukan untuk menurunkan
Rezim Al-Assad berujung pada peperangan yang menimbulkan banyaknya korban sipil
dan membuat prihatin Dunia Internasioanal. Perang yang terjadi di Suriah sampai
saat ini masih menjadi tantangan internasional terhadap seruan untuk melindungi
Hak Asasi Manusia dari kejahatan kemanusiaan, pasalnya korban dari krisis
kemanusiaan yang terjadi di Suriah sudah mencapai puluhan bahkan ratusan ribu korban
jiwa. Organisasi-organisasi Internasional dan beberapa Negara turut berperan
dengan konsep melindungi warga sipil Suriah. Yaitu prinsip ‘Responsibility to Protect’
yang dikumandangkan oleh PBB. “Responsibility
to Protect” adalah sebuah prinsip di dalam hubungan internasional yang
bertujuan untuk mencegah pemusnahan massal, kejahatan perang, pembersihan etnis
dan kejahatan terhadap kemanusiaan. Prinsip ini menyatakan bahwa setiap negara
memiliki tanggung jawab untuk melindungi (responsibility to protect)
rakyatnya dari empat jenis kejahatan tersebut. Selain itu, komunitas
internasional juga mempunyai tanggung jawab untuk membantu negara-negara dalam
memenuhi tugasnya tersebut. Jika, dengan berbagai sebab, suatu negara tidak
mampu atau tidak memiliki kemauan untuk melindungi rakyatnya, maka menjadi
tanggung jawab komunitas internasional untuk melakukan intervensi dalam rangka
menyelamatkan masyarakat dari pemusnahan massal dan juga dari berbagai
kejahatan kemanusiaan lainnya.
Krisis
kemanusiaan di Suriah sejak Maret 2011 telah menelan lebih dari 90.000 orang
tewas dan jutaan orang lainnya terpaksa mengungsi ke Irak, Yordania, Lebanon
dan Turki. Presiden Bashar al-Assad yang telah berkuasa sejak tahun 2000
dianggap bertanggung jawab penuh atas kerugian yang ditimbulkan. Masyarakat
internasional dari Liga Arab, PBB dan organisasi Internasional lainnya mengutuk
keputusan Assad yang menyatakan konfrontasi militer untuk melawan kelompok
oposisi. Krisis kemanusiaan di Suriah dikategorikan sebagai situasi di mana Responsibility
to Protect diterapkan. Cara yang mungkin seperti perundingan damai, pemutusan
hubungan diplomatic, dan sanksi ekonomi
telah diusulkan oleh masyarakat internasional untuk menekan rezim Assad namun
belum ada peningkatan yang signifikan dalam hal perlindungan manusia. Kondisi
ini membawa ke pertanyaan lebih lanjut bagaimana implementasi Responsibility to
Protect di Suriah? dan mengapa hal ini tidak dilaksanakan dengan baik? Tulisan
ini bertujuan untuk mendeskripsikan implementasi Responsibility to Protect di
Suriah dan menganalisa mengapa Responsibility to Protect di Suriah tidak
baik-dilaksanakan melalui teori responsibility. Hasil penelitian ini
menunjukkan bahwa Responsibility to Protect diimplementasikan di Suriah melalui
jalan diplomatik, ekonomi, keamanan dan sarana ruang kemanusiaan. Tapi
kepatuhan Assad terhadap Responsibility to Protect relatif rendah karena tidak
ada konsekuensi internasional yang kredibel untuk menekan pemerintah untuk
mematuhi itu dan juga kegagalan proses
norma internalisasi.
Dengan mengangkat tema prinsip ‘responsibility
to protect’ , peneliti beruasaaha untuk memparkan pandangan terhadap
prinsip tersebut yang dikeluarkan oleh PBB yag tertuang dalam Hukum
Internasional, bahwa adanya kegagalan perlindungan terhadap warga sipil Suriah.
Rumusan Masalah
1. Bagaimanakah
penerapan ‘Responsibility to Protect’ di Suriah ?
2. Bagaimanakah
kondisi keamanan warga sipil Suriah dengan penerapan‘Responsibility to Protect’ tersebut ?
Kerangka Konseptual
1) Konsep
Human Security
Human Security atau bisa disebut juga dengan
Keamanan Manusia dapat diartikan sebagai sebuah konsep, bagian dari disiplin
ilmu Hubungan internasional, gagasan atau pun isu dunia. Banyak perdebatan yang
timbul antar kalangan dalam mengartikan Human
Security itu sendiri. Dalam buku Allan Collins, Human security di deskripsi
kan sebagai sebuah kondisi dimana masyarakat diberikan bantuan dari rasa trauma
yang mengganggu perkembangan masyarakat. Human
Security memiliki dua arti yaitu, yang pertama, keamanan dari seperti
ancaman kronis kelaparan, penyakit dan penindasan. Dan yang kedua, berarti
proteksi dari gangguan mendadak dan merugikan dalam pola kehidupan masyarakat
entah di dalam rumah, pekerjaan atau pun dalam masyarakat. (UNDP 1994: 23).
UNDP membagi 7 cabang keamanan untuk memastikan bahwa Human security sangat diperlukan bagi warga negara yaitu keamanan
ekonomi, makanan, kesehatan, lingkungan, individual, masyarakat, dan keamanan
politik.
2)
Konsep
Responsibility
Responsibility pada umumnya diartikan sebagai sebuah tanggung jawab. Namun
pada dasarnya kata responsibility ini memiliki beberapa makna yang
terkandung didalamnya. Dari ilustrasi yang diberikan oleh Hart, dia kemudian
menjabarkan lima bentuk responsibility yaitu : role responsibility,
causal responsibility, legal liability, moral liability, dan capacity
responsibility. Lain halnya dengan Hart, Peter Cane membagi responsibility ini ke dalam dua aspek yaitu aspek
prospektif dan aspek historis. Luke Glanville sendiri dalam artikelnya On
The Meaning of Responsibility in The Responsibility to Protect menjelaskan
maksud dari aspek-aspek responsibility seperti yang telah dijabarkan
oleh Cane adalah bahwa dimensi dari prospective responsibility mengacu
pada kewajiban atau tugas yang dibebankan kepada aktor, sedangkan dimensi dari historical
responsibility mengacu pada tanggung jawab atau akuntabilitas yang
dibebankan kepada aktor yang dianggap gagal dalam memenuhi prospective
responsibility-nya. Berkaitan dengan prinsip RtoP ini Glanville kemudian
menjelaskan pula bahwa untuk dapat mengetahui aspek dari responsibility dalam
RtoP ini maka perlu ada tiga pembagian lingkupnya yaitu meliputi: apa bentuk
tanggung jawabnya, siapa yang mengemban tanggung jawab tersebut, dan dalam hal
apa seorang bisa dikatakan telah gagal dalam mengemban tanggung jawabnya.
Referensi
Failure to Protect
: Syria and the UN Security Council, www.globalr2p.org/media/files/syiriapaper_final.pdf diakses 16
Januari 2017.
Responsibility to
protect : Informasi tentang prinsip ini dan langkah-langkah implementasi, www.responsibilitytoprotect.org/R2P_basic_info_Bahasa.pdf diakses 16 Januari 2017.
Human Security, ww.academia.edu/9264995/HUMAN_SECURITY diakses
18 Januari 2017
Human Security, www.academia.edu/9937471/_Human_Security_dalam_Perspektif_Keamanan_Nasional_Regional_dan_Global_ diakses 18 Januari 2017.
Responsibility to
Protect di Suriah, http://etd.repository.ugm.ac.id/index.php?mod=download&sub=DownloadFile&act=view&typ=html&id=69358&ftyp=potongan&potongan=S1-2014-281874-abstract.pdf diakses 17 January 2017.

Komentar
Posting Komentar